Pelimpahan dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2020
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pelimpahan dan Penugasan Urusan Pemerintahan lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2020;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5) dan Pasal 39 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, perlu mengatur urusan pemerintahan lingkup Kementerian Dalam Negeri yang akan dilimpahkan kepada gubernur dan ditugaskan kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2011
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2010-2030
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2016
Pendelegasian Wewenang Penunjukan dan Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran Dana Tugas Pembantuan Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2020
Pengesahan Perjanjian Negara Tuan Rumah antara Pemerintah Republik Indonesia dan Global Green Growth Institute tentang Kantor Global Green Growth Institute di Republik Indonesia (Host Country Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Global Green Growth Institute relating to the Office of the Global Green Growth Institute in the Republic of Indonesia)
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38/M-IND/PER/6/2016
Industri Tertentu yang Mendapatkan Fasilitas Perdagangan Bebas di Dalam Negeri (Inland Free Trade Arrangement)