![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 2 Tahun 2021
Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi dan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan melalui Aplikasi GoAML bagi Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain
Jenis: Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan kewajiban pelaporan oleh penyedia barang dan/atau jasa lain dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencuc1an uang dan pendanaan terorisme, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan telah mengembangkan aplikasi goAML sebagai sarana untuk penyampaian laporan yang telah disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik penyedia barang dan/atau jasa lain;
bahwa dengan adanya aplikasi goAML sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyesuaian terhadap tata cara penyampaian laporan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: PER-12/1.02.1/PPATK/09/11 tentang Tata Cara Pelaporan Transaksi bagi Penyedia Barang dan/ atau Jasa Lainnya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi dan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan melalui Aplikasi GoAML bagi Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/04/2015
Pedoman Kendali Mutu Pengawasan Inspektorat Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2017
Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap