Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 29 Tahun 2023

Standar Harga Satuan


Ditetapkan pada tanggal 10 Juli 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pengelolaan belanja daerah dilakukan dengan prinsip efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab sehingga dapat digunakan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

  2. bahwa perlu disusun pedoman bagi perangkat daerah dalam melakukan penyusunan rencana kerja dan anggaran.

  3. bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34 tahun 2022 tentang Standar Satuan Harga dan Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2023 dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 35 Tahun 2022 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Dan Analisis Standar Belanja Tahun Anggaran 2023, perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan sehingga mampu mengakomodir kebutuhan perangkat daerah dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran setelah tahun 2023.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Harga Satuan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Usaha Jasa Perjalanan Wisata


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Subspesialis Onkologi Toraks


Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan dalam Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah


Pemanfaatan Air dan Energi Air di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam


Tim Perizinan dan Tata Cara Penjatuhan Sanksi bagi Organisasi Kemasyarakatan yang Didirikan oleh Warga Negara Asing