Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 29 Tahun 2023

Standar Harga Satuan


Ditetapkan: 10 Juli 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pengelolaan belanja daerah dilakukan dengan prinsip efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab sehingga dapat digunakan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

  2. bahwa perlu disusun pedoman bagi perangkat daerah dalam melakukan penyusunan rencana kerja dan anggaran.

  3. bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34 tahun 2022 tentang Standar Satuan Harga dan Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2023 dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 35 Tahun 2022 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Dan Analisis Standar Belanja Tahun Anggaran 2023, perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan sehingga mampu mengakomodir kebutuhan perangkat daerah dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran setelah tahun 2023.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Harga Satuan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pembelian Buku Kurikulum 2013 oleh Sekolah


Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa menjadi Perseroan Terbatas Swarna Dwipa Sumsel Gemilang


Peta Jabatan di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional


Pedoman Penundaan Transaksi Bisnis yang Terindikasi Penyimpangan dan/atau Kecurangan


Tata Cara Penyusunan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia