Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2008

Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2008
Jenis: Peraturan Daerah
Status

Diubah dengan:

  1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2015
    Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
  2. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2018
    Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan, serta penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk, perlu dilakukan pengaturan tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.

  2. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Bogor tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban


Rencana Strategis Kementerian Badan Usaha Milik Negara Tahun 2020-2024


Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Hasil Hutan Bukan Kayu


Penandatanganan Pakta Integritas bagi Ketua Pengadilan