Keputusan Menteri Agama Nomor 1651 Tahun 2025

Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja, Selisih Tunjangan Kinerja, Tunjangan Profesi Guru/Pengawas dan Dosen, Tunjangan Kehormatan Profesor, dan Uang Makan pada Kementerian Agama


Ditetapkan: 22 Oktober 2025
Berlaku: 22 Oktober 2025
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penambahan Penyertaan Modal Ke dalam Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara Secara Non Kas


Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Paser Tahun 2025


Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Operasional Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan


Penetapan Logo Konsil Kedokteran Indonesia


Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun 2018 tentang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional