
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.05/2021
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi dan Belanja Lain-lain
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan akuntansi dan pelaporan keuangan atas transaksi belanja subsidi dan belanja lain-lain yang lebih transparan dan akuntanbel sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan melalui simplifikasi penjenjangan pelaporan keuangan, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan belanja subsidi dan belanja lain-lain sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 264/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 264/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 265/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Lain-Lain;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan kewenangan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi dan Belanja Lain-lain;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2022
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2015 tentang Rumah Sakit Pendidikan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2014
Pedoman Penentuan Kebutuhan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2019
Batas Daerah antara Kabupaten Manokwari Selatan dengan Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat