Pemanfaatan Bersama Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa
Jenis: Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan pemanfaatan gas bumi secara efektif dan efisien serta optimalisasi nilai tam bah kegiatan pengangkutan gas bumi melalui pipa pada kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, perlu diatur pemanfaatan bersama atas fasilitas pengangkutan gas bumi melalui pipa.
bahwa Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 15/P/BPHMigas/VII/2008 tentang Pemanfaatan Bersama Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 15/P/BPHMigas/VII/2008 tentang Pemanfaatan Bersama Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Pemanfaatan Bersama Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2020
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika
Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/D.02/2024
Kerangka Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia Bidang Lembaga Keuangan Mikro
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021
Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2023
Tata Cara Pemberian Penghargaan Penggunaan Produk Dalam Negeri