Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2022

Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 109/M-IND/PER/11/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Sertifikasi Industri


Ditetapkan pada tanggal 21 Februari 2022
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan penilaian kesesuaian produk industri, spesifikasi teknis, dan tata cara proses industri untuk meningkatkan daya saing industri nasional dan perlindungan konsumen telah dibentuk Balai Sertifikasi Industri berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 109/M-IND/PER/11/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Sertifikasi Industri;

  2. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja Balai Sertifikasi Industri yang lebih profesional, efektif, efisien, dan berdaya guna telah dilakukan penataan organisasi dan tata kerja serta perubahan nomenklatur Balai Sertifikasi Industri berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri;

  3. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan untuk kepastian hukum, perlu mencabut Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 109/M-IND/PER/11/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Sertifikasi Industri;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 109/M-IND/PER/11/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Sertifikasi Industri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standardisasi Sarana dan Prasarana Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial


Kewenangan Klinis dan Praktik Kedokteran melalui Telemedicine pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia


Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera


Penunjukan Pengadilan Percontohan Pelaksanaan Uji Coba Implementasi Aplikasi e-BERPADU


Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 P.KPK Tahun 2006 tentang Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi