Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2022

Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 109/M-IND/PER/11/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Sertifikasi Industri


Ditetapkan: 21 Februari 2022
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan penilaian kesesuaian produk industri, spesifikasi teknis, dan tata cara proses industri untuk meningkatkan daya saing industri nasional dan perlindungan konsumen telah dibentuk Balai Sertifikasi Industri berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 109/M-IND/PER/11/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Sertifikasi Industri;

  2. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja Balai Sertifikasi Industri yang lebih profesional, efektif, efisien, dan berdaya guna telah dilakukan penataan organisasi dan tata kerja serta perubahan nomenklatur Balai Sertifikasi Industri berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri;

  3. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan untuk kepastian hukum, perlu mencabut Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 109/M-IND/PER/11/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Sertifikasi Industri;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 109/M-IND/PER/11/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Sertifikasi Industri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Subsidi Harga dan Fasilitasi Distribusi Pangan Pokok Strategis dalam rangka Pengendalian Inflasi


Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pustakawan


Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi


Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi