Parameter Kesetaraan Gender dalam Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum Lainnya
Jenis: Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa negara menjamin kesetaraan gender bagi setiap orang dalam hukum dan pemerintahan serta kehidupan bermasyarakat.
bahwa untuk mewujudkan kesetaraan gender sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan pengukuran perspektif gender dalam materi muatan peraturan perundang-undangan serta instrumen hukum lainnya.
bahwa untuk memenuhi kebutuhan hukum dalam materi muatan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya yang berperspektif gender diperlukan pengaturan mengenai parameter kesetaraan gender.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Parameter Kesetaraan Gender dalam Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum Lainnya.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 06/M-IND/PER/1/2015
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik ATK Yogyakarta
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/11/PADG/2019
Batas Nilai Nominal Transaksi Melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2021
Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2023
Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2018
Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama