Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2018

Sistem Pengawasan Keimigrasian Untuk Mencegah dan/atau Menanggulangi Kejahatan Terorisme, Perdagangan Manusia, Peredaran Narkotika, dan Penyebaran Penyakit Menular Berbahaya, Melalui Pintu Lalu Lintas Orang


Ditetapkan: 8 Oktober 2018
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mencegah dan/atau menanggulangi maraknya kejahatan terorisme, perdagangan manusia, peredaran narkotika, dan penyebaran penyakit menular berbahaya melalui pintu lalu lintas orang di bandar udara diperlukan adanya sistem pengawasan keimigrasian;

  2. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 226 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan perlu diatur mengenai pelaksanaan fungsi kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan di bandar udara dengan menggunakan sistem pengawasan keimigrasian melalui penerapan sistem teknologi;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Sistem Pengawasan Keimigrasian Untuk Mencegah dan/atau Menanggulangi Kejahatan Terorisme, Perdagangan Manusia, Peredaran Narkotika, dan Penyebaran Penyakit Menular Berbahaya, Melalui Pintu Lalu Lintas Orang;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Periode 2025-2030


Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah


Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Sekretariat Negara