Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 9 Tahun 2018

Pembentukan Peraturan Badan Informasi Geospasial


Ditetapkan pada tanggal 13 Desember 2018
Jenis: Peraturan Badan Informasi Geospasial

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Peraturan Badan Informasi Geospasial merupakan landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang diselenggarakan oleh Badan Informasi Geospasial sesuai dengan tugas dan fungsinya;

  2. bahwa untuk mewujudkan peraturan perundang-undangan yang baik di Badan Informasi Geospasial, perlu adanya peraturan mengenai pembentukan Peraturan Badan Informasi Geospasial yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pembentukan Peraturan Badan Informasi Geospasial;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Yang Tidak Dapat Direncanakan Sebelumnya Untuk Korban Bencana/Musibah


Rencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021


Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022