Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 9 Tahun 2018

Pembentukan Peraturan Badan Informasi Geospasial


Ditetapkan: 13 Desember 2018
Jenis: Peraturan Badan Informasi Geospasial

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Peraturan Badan Informasi Geospasial merupakan landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang diselenggarakan oleh Badan Informasi Geospasial sesuai dengan tugas dan fungsinya;

  2. bahwa untuk mewujudkan peraturan perundang-undangan yang baik di Badan Informasi Geospasial, perlu adanya peraturan mengenai pembentukan Peraturan Badan Informasi Geospasial yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pembentukan Peraturan Badan Informasi Geospasial;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Dokter atau Dokter Gigi


Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya


Bantuan Hukum Bagi Aparatur Sipil Negara dan Aparatur Sipil Negara Purnatugas di Lingkungan Kementerian Sosial


Tata Cara Pelantikan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota


Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Sebelum Barang/Jasa Diterima