Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2022
Pendataan, Pelaporan Tanah Terindikasi Telantar, dan Pemanfaatan Tanah dan Kawasan Telantar
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa kawasan nonkawasan hutan dan tanah merupakan modal dasar dalam pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan rakyat yang harus diusahakan, dimanfaatkan, dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
bahwa kawasan non kawasan hutan yang belum dilekati Hak Atas Tanah yang telah memiliki Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha dan tanah yang telah dikuasai dan/atau dimiliki baik yang sudah ada Hak Atas Tanah-nya maupun yang baru berdasarkan perolehan tanah di Kota Depok masih banyak dalam keadaan telantar sehingga perlu dilakukan penataan kembali dan optimalisasi pengusahaan, penggunaan, pemanfaatan, serta pemeliharaan semua tanah.
bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam pencegahan, penertiban dan pendayagunaan Kawasan dan tanah telantar di daerah perlu pengaturan mengenai penertiban kawasan telantar dan pelaporan tanah telantar.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendataan, Pelaporan Tanah Terindikasi Telantar, dan Pemanfaatan Tanah dan Kawasan Telantar.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Dogiyai dengan Kabupaten Paniai Provinsi Papua
Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 4 Tahun 2020
Perubahan Kedua atas Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 82/KKI/KEP/I/2024
Standar Program Fellowship Onkologi Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Mata
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2017
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2019
Manajemen Sumber Daya Manusia yang Terintegrasi di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara