Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2021

Indikator Kinerja Utama Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020-2024


Ditetapkan pada tanggal 9 Juli 2021
Jenis: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 795

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2020 tentang Indikator Kinerja Utama Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020-2024 sudah tidak sesuai dengan perubahan rencana strategis Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2024 dan kebutuhan pembangunan ketenagakerjaan terhadap pengukuran dan peningkatan kinerja, bagi tenaga kerja yang kompeten, tangguh, lincah dan berdaya saing dalam hubungan industrial kondusif untuk mendukung Indonesia yang maju, berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong, sehingga perlu diganti;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Indikator Kinerja Utama Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020-2024;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penyusunan Formularium Rumah Sakit


Statuta Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung


Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Standar Pelayanan Refraksi Optisi/Optometri


Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar