
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 1985
Keharusan Adanya Penetapan Pengadilan Dalam Mengabulkan Permohonan Ikrar Talak Suami
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Menimbang:
Berdasarkan pengamatan Mahkamah Agung mengenai jalannya peradilan pada Pengadilan pengadilan Agama, ternyata di beberapa Pengadilan Agama masih dijumpai penanganan perkara-perkara PERMOHONAN IKRAR TALAQ tidak sebagaimana yang diatur oleh ketentuan-ketentuan pada Pasal 14 s/d 17 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 mengenai TATACARA PERCERAIAN dan JURISPRUDENSI TETAP MAHKAMAH AGUNG.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 5/BNSP/VII/2014
Pedoman Persyaratan Umum Tempat Uji Kompetensi
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2020
Rencana Strategis Kementerian Perdagangan Tahun 2020-2024
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 14 Tahun 2019
Tata Cara Sertifikasi Penyedia Jasa di Bidang Informasi Geospasial
Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor B.439.DKKTRANS Tahun 2022
Upah Minimum Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2023