Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 1985

Keharusan Adanya Penetapan Pengadilan Dalam Mengabulkan Permohonan Ikrar Talak Suami


Ditetapkan pada tanggal 19 Agustus 1985
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Berdasarkan pengamatan Mahkamah Agung mengenai jalannya peradilan pada Pengadilan pengadilan Agama, ternyata di beberapa Pengadilan Agama masih dijumpai penanganan perkara-perkara PERMOHONAN IKRAR TALAQ tidak sebagaimana yang diatur oleh ketentuan-ketentuan pada Pasal 14 s/d 17 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 mengenai TATACARA PERCERAIAN dan JURISPRUDENSI TETAP MAHKAMAH AGUNG.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas (PT). Lampung Usaha Energi (Perseroda)


Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah


Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor