Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 6 Tahun 2021

Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Kepri


Ditetapkan: 5 November 2021
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 402 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian PT. Pembangunan Kepri menjadi Perusahaan Perseroan Daerah PT. Pembangunan Kepri.

  2. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan dan pengembangan potensi ekonomi, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah memiliki Badan Usaha Milik Daerah PT. Pembangunan Kepri yang didirikan berdasarkan akta notaris Abdul Rahman, SH Nomor 48 Tahun 2006 dan pembentukannya ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah.

  3. bahwa untuk meningkatkan peranan BUMD dalam pertumbuhan ekonomi dan pendapatan asli daerah Provinsi Kepulauan Riau, perlu dilakukan penyesuaian organisasi dan pengembangan kegiatan usaha, yang diatur melalui Peraturan Daerah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Kepri.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu, Syarat, dan Tujuan Kedatangan bagi Orang Asing yang Mendapatkan Bebas Visa Kunjungan


Persyaratan Teknis Alat Dan Perangkat Penerima (Set Top Box) Televisi Siaran Digital Berbasis Standar Digital Video Broadcasting Terrestrial – Second Generation


Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Buah Segar dan Sayuran Buah Segar ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet


Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas