Pemeringkat Kredit Alternatif
Ditetapkan: 18 Desember 2024
Berlaku: 20 Desember 2024
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Status
Pencabutan Sebagian:
- Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Lampiran Bagian K, dan Lampiran Bagian Q Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif dicabut dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto
- Pasal 6 ayat (4) dan Pasal 23, Pasal 40 ayat (3) huruf b, dan ayat (4) huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif dicabut dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 177 Tahun 2026
Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Komunikasi dan Informasi Tahun 2025-2029
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2022
Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tata Cara dan Standar Pengumpulan Data Geospasial
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 43 Tahun 2015
Petunjuk Teknis Pengelolaan Barang Persediaan Pakai Habis Berbasis Teknologi Informasi di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 35 Tahun 2025
Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Masyarakat Peduli Api di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah
