Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 43 Tahun 2015

Petunjuk Teknis Pengelolaan Barang Persediaan Pakai Habis Berbasis Teknologi Informasi di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara


Ditetapkan pada tanggal 27 Oktober 2015
Jenis: Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1632
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin tertib administrasi pengelolaan barang persediaan pakai habis secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel di lingkungan Badan Kepegawaian Negara, perlu memanfaatkan teknologi informasi;

  2. bahwa pemanfaatan teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan melalui Sistem Informasi Online Inventory yang dibangun oleh Badan Kepegawaian Negara;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Barang Persediaan Pakai Habis Berbasis Teknologi Informasi di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Indikator Penilaian Tingkat Kesehatan Badan Usaha Milik Negara Jasa Keuangan Bidang Usaha Perasuransian dan Jasa Penjaminan


Organisasi dan Tata Kerja Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie


Satuan Biaya Keluaran Kegiatan di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2020


Perubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pembentukan Lembaga Wali Amanat Dana Perwalian Perubahan Iklim Indonesia/Indonesia Climate Change Trust Fund