Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2018

Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah


Status: Diubah
Ditetapkan: 2 Februari 2018
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 34 Tahun 2024
    Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2018 tentang Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik yang memerhatikan perilaku dari lingkungan hidup yang sehat, perlu pembinaan, pelaksanaan dan pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah di setiap Sekolah/Madrasah.

  2. bahwa dalam rangka pencapaian tujuan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah (UKS/M), perlu dukungan lintas sektor terkait.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 82 Tahun 2021 tentang Harga Patokan Pasir Laut dalam Perhitungan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak


Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Medan


Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Bersambung Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Tahun Emisi 2016


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara


Prosedur Perlindungan terhadap Pembela HAM