Penjadwalan Kembali Tagihan Murabahah
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa sistem pembayaran dalam akad murabahah pada Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) pada umumnya dilakukan secara cicilan dalam kurun waktu yang telah disepakati antara LKS dengan nasabah.
bahwa dalam hal nasabah mengalami penurunan kemampuan dalam pembayaran cicilan, maka ia dapat diberi keringanan.
bahwa keringanan sebagaimana dimaksud di atas dapat diwujudkan dengan cara yang tidak melanggar prinsip-prinsip ajaran Islam.
bahwa untuk kepastian hukum tentang masalah tersebut menurut ajaran Islam, Dewan Syari’ah Nasional memandang perlu menetapkan fatwa sebagai pedoman bagi LKS dan masyarakat secara umum.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 58/KKI/KEP/V/2023
Standar Program Fellowship Neurovascular Anesthesia dan Critical Care Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022
Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon
Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2017
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2024
Pencabutan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui Penyesuaian
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 122 Tahun 2018
Standardisasi Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran di Daerah