Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/19/PBI/2009

Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 4 Juni 2009
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 80
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5011

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24 Tahun 2022
    Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Bank Umum

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa perkembangan internal dan eksternal perbankan mengalami perubahan pesat yang ditandai dengan semakin kompleksnya kegiatan usaha perbankan sehingga risiko yang dihadapi juga semakin besar;

  2. bahwa semakin kompleksnya risiko tersebut akan meningkatkan kebutuhan praktek tata kelola usaha yang baik (good corporate governance) dan fungsi Manajemen Risiko yang meliputi identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko Bank;

  3. bahwa untuk mendukung pelaksanaan Manajemen Risiko bagi kegiatan usaha Bank diperlukan Pengurus dan Pejabat Bank yang memiliki kompetensi dan keahlian dalam bidang Manajemen Risiko;

  4. bahwa peningkatan kompetensi Pengurus dan Pejabat Bank merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas Manajemen Risiko perbankan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan dalam Arsitektur Perbankan Indonesia (API);

  5. bahwa untuk mendukung pengelolaan risiko bagi kegiatan usaha Bank diperlukan syarat minimum dan standarisasi kompetensi serta keahlian bagi Pengurus dan Pejabat Bank sesuai dengan kompleksitas usahanya;

  6. bahwa untuk mencapai syarat minimum dan standarisasi kompetensi serta keahlian bagi Pengurus dan Pejabat Bank diperlukan adanya Sertifikasi Manajemen Risiko yang sejalan dengan perkembangan terkini industri perbankan dan diprioritaskan pada bidang tugas perbankan yang bersifat core;

  7. bahwa dengan Sertifikasi Manajemen Risiko Pengurus dan Pejabat Bank setidaknya memiliki risk awareness yang sangat diperlukan dalam kegiatan usaha Bank;

  8. bahwa kualitas penyelenggaraan program Sertifikasi Manajemen Risiko perlu dipelihara dan ditingkatkan baik dari sisi lembaga penyelenggara Sertifikasi Manajemen Risiko maupun dari materi yang diujikan;

  9. bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas


Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan


Pencabutan 9 (Sembilan) Peraturan Menteri Perindustrian tentang Statuta Politeknik dan Akademi Komunitas di Lingkungan Kementerian Perindustrian


Penataan Nama Kecamatan dan Kelurahan