![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/19/PBI/2009
Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5011
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24 Tahun 2022
Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Bank Umum
Konsiderans
bahwa perkembangan internal dan eksternal perbankan mengalami perubahan pesat yang ditandai dengan semakin kompleksnya kegiatan usaha perbankan sehingga risiko yang dihadapi juga semakin besar;
bahwa semakin kompleksnya risiko tersebut akan meningkatkan kebutuhan praktek tata kelola usaha yang baik (good corporate governance) dan fungsi Manajemen Risiko yang meliputi identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko Bank;
bahwa untuk mendukung pelaksanaan Manajemen Risiko bagi kegiatan usaha Bank diperlukan Pengurus dan Pejabat Bank yang memiliki kompetensi dan keahlian dalam bidang Manajemen Risiko;
bahwa peningkatan kompetensi Pengurus dan Pejabat Bank merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas Manajemen Risiko perbankan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan dalam Arsitektur Perbankan Indonesia (API);
bahwa untuk mendukung pengelolaan risiko bagi kegiatan usaha Bank diperlukan syarat minimum dan standarisasi kompetensi serta keahlian bagi Pengurus dan Pejabat Bank sesuai dengan kompleksitas usahanya;
bahwa untuk mencapai syarat minimum dan standarisasi kompetensi serta keahlian bagi Pengurus dan Pejabat Bank diperlukan adanya Sertifikasi Manajemen Risiko yang sejalan dengan perkembangan terkini industri perbankan dan diprioritaskan pada bidang tugas perbankan yang bersifat core;
bahwa dengan Sertifikasi Manajemen Risiko Pengurus dan Pejabat Bank setidaknya memiliki risk awareness yang sangat diperlukan dalam kegiatan usaha Bank;
bahwa kualitas penyelenggaraan program Sertifikasi Manajemen Risiko perlu dipelihara dan ditingkatkan baik dari sisi lembaga penyelenggara Sertifikasi Manajemen Risiko maupun dari materi yang diujikan;
bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2021
Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2019
Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an
Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2016
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2022
Pencabutan 9 (Sembilan) Peraturan Menteri Perindustrian tentang Statuta Politeknik dan Akademi Komunitas di Lingkungan Kementerian Perindustrian