Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5011
Menimbang:
bahwa perkembangan internal dan eksternal perbankan mengalami perubahan pesat yang ditandai dengan semakin kompleksnya kegiatan usaha perbankan sehingga risiko yang dihadapi juga semakin besar;
bahwa semakin kompleksnya risiko tersebut akan meningkatkan kebutuhan praktek tata kelola usaha yang baik (good corporate governance) dan fungsi Manajemen Risiko yang meliputi identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko Bank;
bahwa untuk mendukung pelaksanaan Manajemen Risiko bagi kegiatan usaha Bank diperlukan Pengurus dan Pejabat Bank yang memiliki kompetensi dan keahlian dalam bidang Manajemen Risiko;
bahwa peningkatan kompetensi Pengurus dan Pejabat Bank merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas Manajemen Risiko perbankan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan dalam Arsitektur Perbankan Indonesia (API);
bahwa untuk mendukung pengelolaan risiko bagi kegiatan usaha Bank diperlukan syarat minimum dan standarisasi kompetensi serta keahlian bagi Pengurus dan Pejabat Bank sesuai dengan kompleksitas usahanya;
bahwa untuk mencapai syarat minimum dan standarisasi kompetensi serta keahlian bagi Pengurus dan Pejabat Bank diperlukan adanya Sertifikasi Manajemen Risiko yang sejalan dengan perkembangan terkini industri perbankan dan diprioritaskan pada bidang tugas perbankan yang bersifat core;
bahwa dengan Sertifikasi Manajemen Risiko Pengurus dan Pejabat Bank setidaknya memiliki risk awareness yang sangat diperlukan dalam kegiatan usaha Bank;
bahwa kualitas penyelenggaraan program Sertifikasi Manajemen Risiko perlu dipelihara dan ditingkatkan baik dari sisi lembaga penyelenggara Sertifikasi Manajemen Risiko maupun dari materi yang diujikan;
bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomro 21 Tahun 2019
Tata Cara Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016
Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dan Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum, dalam rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 3 Tahun 2021
Penyelenggaraan Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.05/2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019