
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2015
Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Teknisi Tranfusi Darah
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Menimbang:
bahwa dalam rangka menjamin objektivitas dan kualitas pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan fungsional, perlu disusun standar kompetensi manajerial jabatan fungsional;
bahwa standar kompetensi manajerial jabatan fungsional teknisi tranfusi darah digunakan dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan kompetensi jabatan fungsional teknisi tranfusi darah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Teknisi Tranfusi Darah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018
Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2016
Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana