Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2015

Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Teknisi Tranfusi Darah


Ditetapkan pada tanggal 2 November 2015
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1859
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka menjamin objektivitas dan kualitas pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan fungsional, perlu disusun standar kompetensi manajerial jabatan fungsional;

  2. bahwa standar kompetensi manajerial jabatan fungsional teknisi tranfusi darah digunakan dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan kompetensi jabatan fungsional teknisi tranfusi darah;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Teknisi Tranfusi Darah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengadaan Hakim


Pedoman Laik Fungsi Jalan


Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan


Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan