Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 61 Tahun 2026 tentang Penerima Dana dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Afirmasi, Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi, dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Afirmasi tahun anggaran 2026
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 61 Tahun 2026
Penerima Dana dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Afirmasi, Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi, dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Afirmasi tahun anggaran 2026 - Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 157 Tahun 2026
Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 61 Tahun 2026 tentang Penerima Dana dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Afirmasi, Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi, dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Afirmasi tahun anggaran 2026
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1121 Tahun 2022
Agen Perubahan Tahun 2022-2026
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.08/2022
Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement) di Pasar Perdana Domestik
Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022
Standar Pelayanan di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
