Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2021

Pembiayaan Kepemilikan Rumah melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan


Ditetapkan: 31 Desember 2021
Jenis: Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (1) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, dana tabungan perumahan rakyat salah satunya bersumber dari dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, dana tabungan perumahan rakyat salah satunya bersumber dari dana lain yang sah berupa dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan dialihkan ke dalam dana tabungan perumahan rakyat paling lambat tahun 2021;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat tentang Pembiayaan Kepemilikan Rumah melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Lambang, Bendera, Pataka, Himne, Mars, Busana Akademik, dan Busana Almamater Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung


Pengurangan atas Pokok Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor dan/atau Under Lifting Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi


Tata Cara Penyesuaian/Inpassing, Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Penetapan Kebutuhan dalam rangka Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek


Optimalisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio