Pembiayaan Kepemilikan Rumah melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan
Jenis: Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (1) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, dana tabungan perumahan rakyat salah satunya bersumber dari dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, dana tabungan perumahan rakyat salah satunya bersumber dari dana lain yang sah berupa dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan dialihkan ke dalam dana tabungan perumahan rakyat paling lambat tahun 2021;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat tentang Pembiayaan Kepemilikan Rumah melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2025
Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 07/M-IND/PER/2/2014
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida, dan Kadar Logam Terekstraksi pada Kain untuk Pakaian Bayi Secara Wajib
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2023
Tata Kelola Perikanan Tangkap dan Pemanfaatan Sumber Daya Ikan di Perairan Laut
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 4 Tahun 2021
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi