Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 18 Tahun 2019

Cara Iradiasi Pangan yang Baik


Ditetapkan pada tanggal 25 Juli 2019
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 824
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pangan Iradiasi, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Cara Iradiasi Pangan yang Baik;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 71/PERMENTAN/PP.200/12/2015 tentang Pedoman Harga Pembelian Gabah dan Beras Di Luar Kualitas Oleh Pemerintah


Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c Ke Atas Selain Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya Serta Pejabat Fungsional Keahlian Utama


Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/5/PADG/2017 tentang Pelaksanaan Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar


Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2017 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika


Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar