Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021

Dana Bersama Penanggulangan Bencana


Ditetapkan pada tanggal 13 Agustus 2021
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 183

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin ketersediaan dana penanggulangan bencana yang memadai, tepat waktu, tepat sasaran, terencana, berkelanjutan, melindungi keuangan negara, dan memperkuat kapasitas baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam pendanaan penanggulangan bencana, serta melakukan inovasi pengelolaan dana untuk pendanaan penanggulangan bencana, sehingga perlu pengaturan pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang dengan Kota Parepare Provinsi Sulawesi Selatan


Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042


Peran Serta Masyarakat dalam Perlindungan Hutan


Hasil Penelaahan Produk Katalog Elektronik Sektoral Etalase Produk Alat Penyelaman


Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah di Direktorat Jenderal Cipta Karya