Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 36 Tahun 2016

Tata Cara Menyampaikan Pernyataan untuk Menjadi Warga Negara Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 28 Oktober 2016
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1635

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan penyampaian pernyataan untuk menjadi warga Negara Indonesia yang efektif dan efisien dengan mengubah proses manual menjadi secara elektronik, perlu mengganti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.02.HL.05.06 Tahun 2006 tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan untuk Menjadi Warga Negara Indonesia;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan untuk Menjadi Warga Negara Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Perdagangan


Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Polyester Staple Fiber (PSF) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan


Pola Tata Kelola Rumah Sakit H.L. Manambai Abdulkadir


Pelaksanaan Standardisasi Penerbangan dan Antariksa


Dana Investasi Real Estat Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif