Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2021

Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri


Ditetapkan pada tanggal 7 Mei 2021
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 514

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan semakin meningkatnya intensitas hubungan kerja sama luar negeri, perkembangan politik di masing-masing negara akreditasi, dan untuk mendukung kebijakan Pemerintah Republik Indonesia, perlu dilakukan penguatan organisasi Perwakilan Republik Indonesia;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan efisiensi dan efektifitas tata kerja untuk mendukung kinerja diplomasi, perlu dilakukan penyesuaian wilayah kerja, penajaman tugas dan fungsi, serta optimalisasi organisasi Perwakilan Republik Indonesia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi Kesehatan Program Sarjana dan Magister pada Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Akademik


Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022


Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar


Sistem Harmonisasi Global Klasifikasi dan Label Pada Bahan Kimia


Penyediaan Tenaga Teknis yang Kompeten di Bidang Perdagangan Jasa