Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Daerah
Jenis: Peraturan Wali Kota
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara Daerah Lingkup Pemerintah Kota Makassar maka Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara Daerah.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah dengan Peraturan Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri.
bahwa Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Kota Makassar tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti. d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Daerah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024 Nomor 2 Tahun 2024 Nomor 2 Tahun 2024
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025
Peraturan Wali Kota Padang Nomor 7 Tahun 2024
Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Dasar
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 10/KKI/KEP/II/2018
Sertifikat Profesi Sebagai Persyaratan Pengajuan Surat Tanda Registrasi
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2025
Penetapan Kelas Pelabuhan Perikanan Suka Bangun, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan Suka Bangun