Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 11 Tahun 2024

Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Daerah


Ditetapkan pada tanggal 4 April 2024
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara Daerah Lingkup Pemerintah Kota Makassar maka Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara Daerah.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah dengan Peraturan Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri.

  3. bahwa Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Kota Makassar tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti. d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa yang Dijual Oleh PT Jabar Energi Untuk Konsumen Rumah Tangga Pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Depok


Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia


Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri


Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan