Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 11 Tahun 2024

Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Daerah


Ditetapkan: 4 April 2024
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara Daerah Lingkup Pemerintah Kota Makassar maka Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara Daerah.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah dengan Peraturan Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri.

  3. bahwa Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Kota Makassar tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti. d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Dasar


Sertifikat Profesi Sebagai Persyaratan Pengajuan Surat Tanda Registrasi


Penetapan Kelas Pelabuhan Perikanan Suka Bangun, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan Suka Bangun