Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Hukum
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Hukum yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Hukum;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 2 Tahun 2024
Kebijakan Pengawasan Intern Sekretariat Kabinet Tahun 2024
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007
Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 79 Tahun 2023
Manajemen Kepegawaian Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 90/KEP/E1/2023
Penyaluran Alat dan Obat Kontrasepsi
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2024
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Bengkulu