Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023
Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025
Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52 Tahun 2025
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2021
Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Bersih Tirta Utama Provinsi Jawa Tengah Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2020
Pelaksanaan Pemanfaatan Tarif Bea Masuk dengan Skema User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dengan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019
Surat Edaran Lembaga Penjamin Simpanan Nomor SE-5/ADK1/2024
Tata Cara Pembayaran Kontribusi Kepesertaan, Premi Penjaminan Simpanan, dan Denda Kekurangan dan/atau Keterlambatan Pembayaran Premi Penjaminan Simpanan
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2021
Pemberdayaan, Pengembangan, dan Pelindungan Koperasi dan Usaha Mikro
