Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/5/2017

Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Kementerian Perindustrian


Ditetapkan: 30 Mei 2017
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melaksanakan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Kementerian Perindustrian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara


Pengisian Terbatas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan


Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kopi instan Secara Wajib


Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina