Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 55 Tahun 2022

Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina


Ditetapkan pada tanggal 13 September 2022
Jenis: Keputusan Lainnya
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan, perlu ditetapkan tempat pemasukan dan pengeluaran media pembawa hama dan penyakit ikan karantina.

  2. bahwa Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 51/KEPMEN-KP/2020 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina, belum menampung perkembangan kebutuhan hukum dan perkembangan sistem transportasi perdagangan serta perekonomian nasional sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Arsip Elektronik


Sita atas Rekening Giro Wajib Minimum Bank-Bank di Bank Indonesia


Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan melalui Penyesuaian/Inpassing


Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 22/P/BPH Migas/VII/2011 Tentang Penetapan Harga Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil


Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur