Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 55 Tahun 2022

Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina


Ditetapkan pada tanggal 13 September 2022
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan, perlu ditetapkan tempat pemasukan dan pengeluaran media pembawa hama dan penyakit ikan karantina.

  2. bahwa Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 51/KEPMEN-KP/2020 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina, belum menampung perkembangan kebutuhan hukum dan perkembangan sistem transportasi perdagangan serta perekonomian nasional sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kelas, Tipe dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan


Jadwal Retensi Arsip Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Medan


Pedoman Kerja Sama Luar Negeri di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi