
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 55 Tahun 2022
Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan, perlu ditetapkan tempat pemasukan dan pengeluaran media pembawa hama dan penyakit ikan karantina.
bahwa Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 51/KEPMEN-KP/2020 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina, belum menampung perkembangan kebutuhan hukum dan perkembangan sistem transportasi perdagangan serta perekonomian nasional sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2014
Batas Daerah Kabupaten Aceh Selatan dengan Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2019
Honorarium bagi Ketua dan Anggota Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021
Standar Pelayanan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia