Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012

Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP


Ditetapkan pada tanggal 27 Februari 2012
Jenis: Peraturan Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sejak tahun 1960 seluruh nilai uang yang terdapat dalam KUHP belum pernah disesuaikan kembali. Hal ini berimplikasi pada digunakannya pasal pencurian biasa yang diatur dalam Pasal 362 KUHP atas tindak pidana yang diatur dalam pasal 364 KUHP;

  2. bahwa apabila nilai uang yang ada dalam KUHP tersebut disesuaikan dengan kondisi saat ini maka penanganan perkara tindak pidana ringan seperti pencurian ringan, penipuan ringan, penggelapan ringan dan sejenisnya dapat ditangani secara proporsional mengingat ancaman hukuman paling tinggi yang dapat dijatuhkan hanyalah tiga bulan penjara, dan terhadap tersangka atau terdakwa tidak dapat dikenakan penahanan, serta acara pemeriksaan yang digunakan adalah Acara Pemeriksaan Cepat. Selain itu perkara-perkara tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum Kasasi;

  3. bahwa materi perubahan KUHP pada dasarnya merupakan materi undang-undang, namun mengingat perubahan KUHP diperkirakan akan memakan waktu yang cukup lama sementara perkara-perkara terus masuk ke pengadilan, Mahkamah Agung memandang perlu melakukan penyesuaian nilai rupiah yang ada dalam KUHP berdasarkan harga emas yang berlaku pada tahun 1960;

  4. bahwa sejak tahun 1960 nilai rupiah telah mengalami penurunan sebesar ± 10.000 kali jika dibandingkan harga emas pada saat ini. Untuk itu maka seluruh besaran rupiah yang ada dalam KUHP kecuali pasal 303 dan 303bis perlu disesuaikan;

  5. bahwa Peraturan Mahkamah Agung ini sama sekali tidak bermaksud mengubah KUHP, Mahkamah Agung hanya melakukan penyesuaian nilai uang yang sudah sangat tidak sesuai dengan kondisi sekarang ini. Hal ini dimaksudkan memudahkan penegak hukum khususnya hakim, untuk memberikan keadilan terhadap perkara yang diadilinya.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/01/2018 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara


Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut


Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Batubara


Penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau Pengajuan Aksi Korporasi Secara Elektronik