Sistem Informasi Pemantauan Emisi Industri Secara Terus Menerus
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mendapatkan data dan informasi emisi secara benar, akurat, dan terus-menerus perlu dilakukan pemantauan emisi secara terintegrasi;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 203 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pemantauan secara otomatis dan terus-menerus perlu mengintegrasikan pemantauan emisinya ke dalam sistem informasi pemantauan emisi industri secara terus menerus;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Sistem Informasi Pemantauan Emisi Industri Secara Terus Menerus;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 4/PERMENTAN/OT.010/1/2018
Organisasi dan Tata Kerja Loka Veteriner Jayapura
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2019
Penyelesaian Aset yang Tersisa dari Program Restrukturisasi Perbankan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2024
Kelembagaan dan Tata Kelola Tim Pelaksana Percepatan Reforma Agraria dan Gugus Tugas Reforma Agraria, Pelaksanaan Kegiatan Survei Bersama, Penyelesaian Konflik Agraria, Pemantauan dan Pengendalian Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 75/POJK.03/2016
Standar Penyelenggaraan Teknologi Informasi bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah