Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2022

Statuta Politeknik ATK Yogyakarta


Ditetapkan pada tanggal 26 April 2022
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 469

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan acuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, serta untuk melaksanakan kebijakan pengembangan vokasi industri bertaraf global menuju corporate university, perlu disusun peraturan dasar pengelolaan Politeknik ATK Yogyakarta sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di lingkungan Politeknik ATK Yogyakarta;

  2. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/2/2015 tentang Statuta Politeknik ATK Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32/M-IND/PER/5/2016 tentang Statuta Politeknik ATK Yogyakarta sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Statuta Politeknik ATK Yogyakarta;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Tahun 2023 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah


Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)


Tata Kelola Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik


Insentif Asisten Ombudsman Republik Indonesia


Tata Cara Pemberian Rekomendasi Hak Milik atas Tanah bagi Badan Keagamaan