Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/255/2017

Harga Dasar Obat Khusus


Ditetapkan pada tanggal 29 Mei 2017
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa obat untuk penggunaan terapi khusus dapat dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia melalui Mekanisme Jalur Khusus (Special Access Scheme).

  2. bahwa untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan Program Jaminan Kesehatan Nasional, perlu ditetapkan harga dasar obat untuk penggunaan terapi khusus dalam jumlah terbatas.

  3. bahwa untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan Program Jaminan Kesehatan Nasional, perlu ditetapkan harga dasar obat untuk penggunaan terapi khusus dalam jumlah terbatas.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Harga Dasar Obat Khusus.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 22 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir


Pedoman Umum Penyusunan Data Terpilah Bidang Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi yang Responsif Gender


Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran


Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan


Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi