Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005

Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit


Status: Diubah
Ditetapkan: 2 Maret 2005
Jenis: Peraturan Pemerintah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2008
    Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2017
    Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 107 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi Sulawesi Tenggara


Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah


Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter


Penyelenggaraan Bidang Perhubungan


Tata Naskah Dinas di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia