Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 85 Tahun 2022

Pedoman Rencana Pengendalian Kecurangan dalam Pengelolaan Keuangan Daerah


Ditetapkan pada tanggal 29 September 2022
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan integritas dan penguatan sistem pengendalian internal, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menerapkan prinsip tidak mentoleransi kecurangan (zero tolerance of fraud).

  2. bahwa untuk memperkuat dan melengkapi sistem pengendalian internal di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, disusun pedoman rencana pengendalian kecurangan dalam pengelolaan keuangan daerah yang terindikasi tindak pidana korupsi bagi perangkat daerah termasuk badan layanan umum daerah, pihak lain yang menerima, dan/atau pengelola uang yang bersumber dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Rencana Pengendalian Kecurangan dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2018 tentang Kebijakan Pengawasan Intern Kementerian Kesehatan


Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif


Kelas Jabatan Staf Khusus, Ajudan Menteri, Patroli dan Pengawalan Menteri di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional


Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022


Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat