Kredit Investasi Pengembangan Perkebunan dengan Pola Perusahaan Inti Rakyat yang Dikaitkan dengan Program Transmigrasi (Pir-Trans) Pra Konversi
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4384
Menimbang:
bahwa Kredit Investasi Pengembangan Perkebunan dengan Pola Perusahaan Inti Rakyat (PIR) yang dikaitkan dengan program Transmigrasi (PIR-Trans) yang pengelolaannya telah dialihkan kepada BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah, memberikan manfaat yang sangat besar bagi masyarakat petani khususnya dan perekonomian nasional pada umumnya;
bahwa dalam pelaksanaan kredit dimaksud terdapat berbagai kendala di lapangan, sehingga diperlukan upaya penyelesaian masalah melalui penyempurnaan ketentuan-ketentuan yang mengatur Kredit Investasi Pengembangan Perkebunan dengan Pola Perusahaan Inti Rakyat (PIR) yang dikaitkan dengan program Transmigrasi (PIR-Trans);
bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian ketentuan yang mengatur Kredit Investasi Pengembangan Perkebunan dengan Pola Perusahaan Inti Rakyat (PIR) yang dikaitkan dengan program Transmigrasi (PIR – Trans) dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/PERMENTAN/SM.220/5/2017
Standar Pendidikan Tinggi Vokasi Lingkup Kementerian Pertanian
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2018
Batas Daerah Kabupaten Blitar dengan Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur