Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2020

Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara


Ditetapkan: 11 September 2020
Jenis: Peraturan Badan Kepegawaian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, di antaranya dinyatakan bahwa tata naskah dinas ditetapkan oleh pimpinan pencipta arsip;

  2. bahwa untuk memberikan dasar dan pedoman dalam penyelenggaraan komunikasi kedinasan di lingkungan Badan Kepegawaian Negara dan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, diperlukan pengaturan tentang tata naskah dinas di lingkungan Badan Kepegawaian Negara;

  3. bahwa Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penggunaan Kop Surat dan Cap Dinas di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perizinan dan Sertifikasi Bidang Kesehatan


Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Informasi Geospasial


Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan