Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2019

Hak Keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional


Ditetapkan pada tanggal 18 April 2019
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 68
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan kinerja bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Hak Keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan


Penyelenggaraan Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan