Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu dilakukan perubahan nomenklatur serta tugas dan fungsi yang diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan.
bahwa Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008 tentang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika, sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22 Tahun 2021
Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan dan Lembaga Pengelola Perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 73 Tahun 2024
Peningkatan Kelas Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari, Kota Tegal, Provinsi Jawa Tengah menjadi Pelabuhan Perikanan Nusantara Tegalsari
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 44 Tahun 2022
Komite Sekolah pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, dan Sekolah Luar Biasa Negeri
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2023
Rencana Pembangunan Industri Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2023-2043
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 13 Tahun 2018
Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Pasuruan