Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2024

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Ditetapkan: 26 Januari 2024
Jenis: Peraturan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu dilakukan perubahan nomenklatur serta tugas dan fungsi yang diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan.

  2. bahwa Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008 tentang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika, sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan dan Lembaga Pengelola Perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia


Peningkatan Kelas Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari, Kota Tegal, Provinsi Jawa Tengah menjadi Pelabuhan Perikanan Nusantara Tegalsari


Komite Sekolah pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, dan Sekolah Luar Biasa Negeri


Rencana Pembangunan Industri Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2023-2043


Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Pasuruan