Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2018

Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Ketenagalistrikan


Ditetapkan pada tanggal 13 Agustus 2018
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1092
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Ketenagalistrikan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jadwal Retensi Arsip


Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji


Road Map Reformasi Birokrasi Lembaga Administrasi Negara Tahun 2020-2024


Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan Negara


Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Produk Melamin Perlengkapan Makan dan Minum Secara Wajib