Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 3 Tahun 2022

Tata Cara Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Manggala Informatika


Ditetapkan pada tanggal 29 Agustus 2022
Jenis: Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 992

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kebutuhan Jabatan Fungsional Manggala Informatika pada instansi pemerintah dihitung berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja;

  2. bahwa untuk menjamin kesamaan pemahaman dan ketepatan dalam penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Manggala Informatika oleh instansi pemerintah, diperlukan adanya suatu pedoman sebagai acuan;

  3. bahwa Badan Siber dan Sandi Negara sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Manggala Informatika mempunyai tugas untuk membuat pedoman penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Manggala Informatika sebagaimana dimaksud dalam huruf b;

  4. bahwa pedoman penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Manggala Informatika sebagaimana dimaksud dalam huruf c telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat nomor B/328/M.SM.01.00/2021 tanggal 19 Maret 2021;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Tata Cara Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Manggala Informatika;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kode Etik Pelayan Publik dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Plastik – Tangki Air Plastik Silinder Vertikal – Polietilena (PE) Secara Wajib


Pemberian Keringanan dan/atau Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pemberian Apresiasi Kepada Wajib Pajak Aktif


Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara