Tata Cara Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Manggala Informatika
Jenis: Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa kebutuhan Jabatan Fungsional Manggala Informatika pada instansi pemerintah dihitung berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja;
bahwa untuk menjamin kesamaan pemahaman dan ketepatan dalam penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Manggala Informatika oleh instansi pemerintah, diperlukan adanya suatu pedoman sebagai acuan;
bahwa Badan Siber dan Sandi Negara sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Manggala Informatika mempunyai tugas untuk membuat pedoman penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Manggala Informatika sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
bahwa pedoman penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Manggala Informatika sebagaimana dimaksud dalam huruf c telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat nomor B/328/M.SM.01.00/2021 tanggal 19 Maret 2021;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Tata Cara Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Manggala Informatika;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 84/KKI/KEP/I/2024
Standar Program Fellowship Strabismus Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Mata
Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2022
Pengelolaan Arsip Dinamis, Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip, serta Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Sosial
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2014
Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia