Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 3 Tahun 2022
Tata Cara Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Manggala Informatika
Jenis: Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa kebutuhan Jabatan Fungsional Manggala Informatika pada instansi pemerintah dihitung berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja;
bahwa untuk menjamin kesamaan pemahaman dan ketepatan dalam penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Manggala Informatika oleh instansi pemerintah, diperlukan adanya suatu pedoman sebagai acuan;
bahwa Badan Siber dan Sandi Negara sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Manggala Informatika mempunyai tugas untuk membuat pedoman penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Manggala Informatika sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
bahwa pedoman penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Manggala Informatika sebagaimana dimaksud dalam huruf c telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat nomor B/328/M.SM.01.00/2021 tanggal 19 Maret 2021;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Tata Cara Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Manggala Informatika;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2011
Kode Etik Pelayan Publik dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78/M-IND/PER/9/2015
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Plastik – Tangki Air Plastik Silinder Vertikal – Polietilena (PE) Secara Wajib
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 14 Tahun 2014
Standar Usaha Angkutan Jalan Wisata
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 52 Tahun 2023
Pemberian Keringanan dan/atau Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pemberian Apresiasi Kepada Wajib Pajak Aktif