Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 20 Tahun 2022
Statuta Politeknik APP Jakarta
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk memberikan acuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, serta untuk melaksanakan kebijakan pengembangan vokasi industri bertaraf global menuju corporate university, perlu disusun peraturan dasar pengelolaan Politeknik APP Jakarta sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di lingkungan Politeknik APP Jakarta;
bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/2/2015 tentang Statuta Politeknik APP Jakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29/M-IND/PER/5/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/2/2015 tentang Statuta Politeknik APP Jakarta sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Statuta Politeknik APP Jakarta;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.07/2023
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 23 Tahun 2019
Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2021
Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013
Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial