Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2021

Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak


Ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2021
Jenis: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1548
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam melakukan pemeriksaan perpajakan, pengujian kepatuhan perpajakan, dan/atau penegakan hukum perpajakan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu mengatur Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak;

  2. bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 17 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan perkembangan jabatan fungsional sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penataan Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan


Penyusunan Rencana Pengembangan Karier Pegawai Negeri Sipil


Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional


Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara