Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2015

Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 24 Agustus 2015
Jenis: Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2020
    Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi serta optimalisasi unit organisasi di lingkungan Badan Kepegawaian Negara, beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara perlu diubah;

  2. bahwa perubahan organisasi dan tata kerja di lingkungan Badan Kepegawaian Negara telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/3891/M.PANRB /10/2014 tentang Penataan Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara;

  3. bahwa penataan organisasi dan tata kerja di lingkungan Badan Kepegawaian Negara telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/2317/M.PANRB/7/2015 tentang Penataan Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Pertimbangan Klinis (Clinical Advisory) dalam Program Jaminan Kesehatan


Rencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022


Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional


Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 2022


Pembinaan Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial