Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022

Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan


Ditetapkan pada tanggal 18 Maret 2022
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 75

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pembangunan kepemudaan mempunyai peran yang penting dan strategis dalam mewujudkan sumber daya manusia yang maju, berkualitas, dan berdaya saing;

  2. bahwa penyelenggaraan pembangunan kepemudaan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga sehingga diperlukan sinergi dan koordinasi lintas sektor;

  3. bahwa Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2017 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan pembangunan kepemudaan sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 dan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum


Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Kakao Bubuk secara Wajib


Pembentukan Tim Penghubung Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Kerangka Kerjasama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia


Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian