Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2018

Pembentukan Produk Hukum


Ditetapkan pada tanggal 14 Agustus 2018
Jenis: Peraturan Badan Narkotika Nasional
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1141

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, pembangunan hukum dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan untuk menjamin kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. bahwa untuk menciptakan tertib administrasi, keseragaman, dan prosedur yang baku dalam pembentukan produk hukum di lingkungan Badan Narkotika Nasional, perlu dibuat peraturan mengenai pembentukan produk hukum yang dilaksanakan secara terencana dan standar serta mengikat di Lingkungan Badan Narkotika Nasional;

  3. bahwa Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional masih terdapat kekurangan dan memerlukan penyesuaian sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi dalam pembentukan produk hukum sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Narkotika Nasional tentang Pembentukan Produk Hukum;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengesahan Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan (Preferential Trade Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Islamic Republic of Pakistan),


Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 72 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika