Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014

Pembinaan, Pengawasan, dan Perizinan Pekerjaan Tukang Gigi


Ditetapkan: 15 Juli 2014
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-X/2012, tukang gigi dinyatakan tidak melanggar Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran apabila mendapatkan izin dari Pemerintah;

  2. bahwa dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat perlu pembinaan, pengawasan, dan perizinan, terhadap pekerjaan tukang gigi;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pembinaan, Pengawasan, dan Perizinan Pekerjaan Tukang Gigi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 38 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan


Peta Panduan Pengembangan Kompetensi Inti Industri Kabupaten Kepulauan Sula


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol


Pengesahan Persetujuan Hubungan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kanada (Air Transport Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Canada)